50,7 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Tebing, Dua Pelaku Diringkus

- 10 Juni 2022, 20:04 WIB
Dua pelaku pengedar ganja diamankan petugas.
Dua pelaku pengedar ganja diamankan petugas. /

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

"Selanjutnya dilakukan under cover delivery oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi bersama dengan pelaku Supriono alias Ucup untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Ucok di Kabupaten Batubara," kata Agus.

"Petugas yang menyamar sebagai kurir meringkus pelaku saat menerima narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,"ujar Agus melanjutkan.

Dari tangan Ucok juga diamankan uang tunai Rp 1 juta rupiah yang merupakan upah untuk mengantarkan ganja tersebut.

Baca Juga: Tega, Tetangga Nodai Remaja dengan Gangguan Mental, Aksinya Dilakukan di Samping Kandang Babi

Selain uang tunai, juga turut diamankan satu unit ponsel Vivo milik Usup, satu unit ponsel Nokia milik Ucok serta, satu potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam.

"Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Agus mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x