"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ucap Yusri.
Terlepas dari itu polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan.
Dari hasil penangkapan ditemukan 10 tersangka merupakan warga Sulawesi Selatan.
Lebih lanjutnya mereka semua mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.***