EDITORNEWS - Setelah PPKM Darurat berlaku didaerah luar pulau Jawa-Bali saat ini Kota Samarinda provinsi Kalimantan Timur ikut menerapkan PPKM Darurat.
Mulai dini hari 21 Juli 2021 Kota Samarinda menerapkan PPKM Darurat mulai berlaku di Samarinda sejak 21 Juli-31 Juli 2021.
Kebijakan mengenai penerapan PPKM Darurat disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan jumpa pers.
Alasan Samarinda menerapkan PPKM Darurat yakni mengikuti peraturan Presiden Jokowi yang telah Ia keluarkan sekaligus jumlah warga yang terpapar Covid-19 sangat tinggi.
Baca Juga: Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Ini Tanggapan PB IDI
Pernyataan tersebut disampaikan oleh M Jauhar Efendi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim.
“Kebijakan ini harus disikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi,'' ucapnya.
Belum lama ini pemerintah mengganti nama PPKM Darurat menjadi level 1, 2, 3, dan 4.
“Dihapus usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilan darurat. Sehingga disetujui presiden, ganti istilah atau sebutannya level,” tandas Jauhar.
Baca Juga: Ka Bapas Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja PK dalam Penanganan ABH di Polsek Kabila
Sebelumnya Jokowi mengatakan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden 20 Juli 2021.
Jika kasus Covid-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen," tutur Presiden.***
Lebih lanjutnya Kota Samarinda merupakan ibu kota provinsi Kalimantan Timur, Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar di seluruh Pulau Kalimantan dengan jumlah 812,597 jiwa.***