Sering Transaksi Narkoba di Kampung Sendiri Seorang Pemuda di Merangin Diamankan Petugas

- 20 Februari 2021, 13:22 WIB
Mas Hadi alias Maih pemuda 26 tahun warga Desa Sungai Jering Rt.03 Kecamatan Pangkalan Jambu.
Mas Hadi alias Maih pemuda 26 tahun warga Desa Sungai Jering Rt.03 Kecamatan Pangkalan Jambu. /

Baca Juga: Apes, Seorang Tukang Ojek di NTB Dibunuh Penumpang Karena Kesal Kehabisan BBM

"Iya benar, pelaku merupakan TO dan sudah diamankan di Mapolres Merangin" jelas Iptu Edih.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 3,88 Gram, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna merah beserta SIM cardnya dan 1 (satu) buah kaca Pirek kaca diamankan ke Polres Merangin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah