Bagi sekolah yang belum siap mematuhi ketentuan dan indikator-indikator yang telah ditentukan SKB Empat Menteri, belum diperbolehkan menerapkan sistem pembelajaran secara tatap muka.
Terkait bagaimana dengan kurikulum pembelajarannya, Wabup menjelaskan untuk kurikulum belajar ditengah pandemi Covid-19, akan diserahkan secara teknis oleh dinas kerkait,yang berkoordinasi dengan pengawas dan kepala sekolah.***