KPK Tetapkan Tiga Wali kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi

- 30 Desember 2020, 11:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

EDITORNEWS - Tiga Pejabat Negara menggunakan Kewenangannya dengan kesalahan, Wali Kota Cimahi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi

Firli Bahuri Selaku Ketua KPK, mengatakan pada Sabtu, 28 November 2020 "KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK,".

KPK baru saja menetapkan Wali Kota Cimahi 2017 hingga 2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap.

Baca Juga: Harga Emas Terpantau Cukup Stabil Untuk Berinvestasi di Akhir Tahun 2020

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Tidak hanya Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Firli menegaskan bahwa kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Baca Juga: Pilkades di Merangin Berjalan Lancar dan Aman, Berikut Nama 10 Kades Terpilih

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah