Gegara Ngutang Saat Pilkada, Bupati di Sumatera Utara Dihukum Bayar Rp 3 miliar

25 Juli 2023, 20:53 WIB
Bupati di Sumatera Utara /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Seorang Bupati dihukum membayar Rp 3 Miliar ke Ketua DPRD karena meminjam uang karena digunakan untuk biaya Pilkada.

Kejadian Bupati dihukum membayar uang Rp3 Miliar oleh Pengadilan ini berada di Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menghukum Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor untuk membayar uang Rp3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.

Dilansir dari di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin 24 Juli 2023, perkara itu bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.

Baca Juga: Hadir Kembali di Persidangan, Zola Beber Dewan Suka Minta Uang dan Proyek

Diketahui, ternyata uang ini dipinjam oleh Dosmar ke Ramses, namun tidak dibayarkan.

Uang itu dipinjam Dosmar guna uang pemenangan dirinya ketika mencalon sebagai Bupati Humbahas pada pilkada 2020.

"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian bunyi petitum tersebut.

Kasus itu pun terus bergulir. Hingga Pada Selasa, 18 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Exit Tol di Tempino Butuh Pembebasan Lahan 65 Hektar, Rumah Warga Hingga Pemakaman Masih Jadi Kendala

"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.

Kemudian, menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang itu secara tunai dan lunas.

Selain uang Rp3 miliar, Dosmar pun dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp645 ribu.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler