Polisi Ringkus 4 Tersangka  Maling Uang Rakyat di Palembang

14 April 2022, 11:26 WIB
Kasus dugaan korupsi /Dokumen/Antara

EDITORNEWS.ID – Polisi baru saja mengamankan empat terdakwa kasus maling uang rakyat di Palembang.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid III

Akibatnya terdakwa harus menjalani masa sidang hukuman selama lima dan empat tahun enam bulan.

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menjatuhkan hukuman kepada mereka.

Baca Juga: Dua WNA Asal Rusia Ditahan di Detensi Imigrasi Denpasar karena Melebihi Batas Waktu

Kejati mengatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya mendapatkan hukuman penjara mereka juga harus membayar ganti rugi senilai RP116 miliar dari total RP130 miliar

 

Lebih lanjut, jika keempat terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Baca Juga: Bus Transjakarta Tambah 46 Halte hingga Menghubungkan ke Transportasi Lain, dengan Target Rp600 Milliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Naimullah mengatakan kasus maling uang rakyat dana hibah masjid diperkuat berdasarkan keterangan fakta dan saksi dengan sejumlah barang bukti.

 

“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat, lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” imbuhnya dilansir dari Antara.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler