Dua WNA Asal Rusia Ditahan di Detensi Imigrasi Denpasar karena Melebihi Batas Waktu

14 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi WNA. /Dok. Imigrasi.go.id

EDITORNEWS.ID – Dua WNA asal Rusia mendadak ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, Bali 

Dari informasi yang diterima mereka tak bisa pulang ke kampung halaman karena kehabisan biaya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menuturkan keduanya telah melewati batas waktu izin untuk tinggal di Indonesia karena tidak melakukan perpanjangan.

“Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal. Mereka tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaa hidup," ucapnya dikutip dari Antara pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Bus Transjakarta Tambah 46 Halte hingga Menghubungkan ke Transportasi Lain, dengan Target Rp600 Milliar

Kedua WNA itu adalah sepasang ibu dan anak yang berinisial AK (61) dan IK (34) tahun.

Kini keduanya telah diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak adat dari desa Pulau Nusa Penida.

Sebelumnya ketahuan mereka sempat melakukan perpindahan tempat mulai dari Kabupaten Karangasem hingga Nusa Penida.

Kedua WNA itu menuturkan bahwa mereka hidup dari bantuan warga lokal yang merasa simpati melihatnya.

Baca Juga: Istri Bos PS Store, Septia Yetri: Suamiku Bukan Belain Perempuan Lain

Akibat kelalaian mereka keduanya dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UUD tersebut dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kini keduanya berada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali untuk tahap pemulangan ke Rusia.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler