8 Tersangka Kerangkeng Manusia Libatkan Mantan Bupati Langkat, Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

31 Maret 2022, 19:40 WIB
8 tersangka jalani pemeriksaan di Polda Sumut /

EDITORNEWS.ID - Delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia yang melibatkan nama Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin datangi Polda Sumut.

Kedelapan orang tersebut hadir pada Kamis, 31 Maret 2022 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menerangkan jika seluruh tersangka telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal TPPO," ujar Hadi.

Baca Juga: Besok Polda Sumut Periksa Mantan Bupati Langkat di KPK, Lanjuti Kasus Kerangkeng Manusia

"Jadi kedepan orang yang kemarin sudah ditetapkan tersangka hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan," ujar Hadi melanjutkan.

Pemeriksaan pun mulai dilakukan sejak pagi tepatnya pukul 11.00 WIB hingga sore hari.

Kuasa hukum kedelapan tersangka yang biasanya turut hadir mendampingi saat adanya pemanggilan, kali ini tidak terlihat.

Sebelumnya diketahui bahwa Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Baca Juga: 4 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dengan Modus Sebagai Petugas PDAM dan PLN Ditembak, 1 Tewas

Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra mantan Bupati Langkat Terbit Rencana.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.

Baca Juga: Kocak! Aksi Tukang Ojek di Palembang Lapor Polisi Gegara Ketipu Beli Ganja Isinya Daun Seledri
Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Saat proses penangkapannya, terungkap adanya kerangkeng manusia di area kediamannya.

Kendati disebut-sebut kerangkeng sebagai lokasi rehabilitasi, namun pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan mengingat adanya laporan dari para korban.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler