Polisi Mengamankan 3 Remaja Aceh Lakukan Pemerkosaan Terhadap Wanita 15 Tahun dan Dihukum Cambuk 200 Kali

- 30 Maret 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Shutterstock

EDITORNEWS.ID - Polisi baru saja mengamankan tiga orang remaja asal Aceh atas dugaan pemerkosaan terhadap temannya.

Mereka bertiga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh pada Selasa, 29 Maret 2022.

Mereka mengaku melakukan aksi bejat tersebut kepada seorang remaja perempuan yang berusia 15 tahun pada Selasa, 23 Maret 2022 di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh.

Ketiga pelaku tersebut berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) merupakan warga yang tinggal di Aceh Besar.

Baca Juga: Luhut Binsar Katakan Indonesia Akan Bangun 19 Jalan Tol Transformasi Digital

Kronologi kejadian itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya.

"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," kata M Ryan Citra Yudha.

 

"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ," lanjutnya.

"FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," paparnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x