Kapolrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 58,3 Kg Sabu dan 3.340 Butir Pil Ekstasi yang Dibawa 4 Pelaku

26 Maret 2022, 10:26 WIB
Polri Melakukan Penangkapan 58,3 kg Sabu di Medan /Tangkapan Layar Instagram Divisi Humas Polri

EDITORNEWS.ID - Kepolisian Kota Medan, Sumatra Utara berhasil mengagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Selain sabu-sabu polisi juga turut mengamankan  3.340 butir pil ekstasi yang dikabarkan akan diedarkan ke wilayah tersebut.

Pengagalan ini dilakukan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujarnya pada Jumat, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022 Polres Gorontalo Gelar Operasi Pekat, Temui 200 Liter Miras

Tak cukup disitu saja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara juga mengamankan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni, berinisial YL (34), MR (19), RHD (39), dan MFM (25).

Sementara untuk YL, MR, RHD merupakan warga Kota Medan sedangkan MFM merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," katanya

Baca Juga: Bandingkan Kenaikan Harga BBM di Indonesia dengan Negara Luar Jokowi Sebut Naik 10 Persen Demo Capai 3 Bulan

Meski demikian Kapolrestabes meyakini bahwa keempatnya masih merupakan satu jaringan.

"Ini masih satu jaringan," timpalnya

Akibat perbuatannya para tersangka terancam mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," timpalnya dilansir dari Antara Sabtu, 26 Maret 2022.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler