Kelola Judi Online Sekeluarga, Polda Metro Tangkap 23 Orang Pelaku

- 6 Juni 2024, 23:58 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya  membongkar praktek perjudian online.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek perjudian online. /

EDITORNEWS.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap sebanyak 23 orang. Kamis 6 Juli 2024.

Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan,

"Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online," ujar Wira.

Baca Juga: Begini Cara Sedekah Daging untuk Saudara di Palestina Lewat BAZNAS, Mulai dari Rp10 Ribu

Wira menjelaskan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini terdiri dari lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak," ucapnya.

"Kan pengelola ada lima, tiga orng ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal," terangnya.

23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Baca Juga: BAZNAS Sediakan Program Kurban untuk Rakyat Palestina

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah