Tega! Ayah Asal Padang Pariaman Aniaya Anak Tirinya di Tangerang

- 28 Februari 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

Saat ini, lanjut Arief, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

"Pelaku adalah orang terdekat dari korban. Saat ini, kami masih melakukan pencarian keberadaannya (terduga pelaku) untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Diketahui, seorang balita di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berinisial A, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Safari Dakwah Buya Yahya Hari Ini di Palembang pada Hari Ini Selasa, 27 Februari 2024

Dijelaskan ibu kandung korban, N mengungkapkan, anaknya yang masih berusia 4 tahun tersebut mengalami luka di bagian mata serta gigitan di tangan dan sekujur tubuhnya, usai diasuh oleh suami sambungnya atau ayah tiri korban. katanya.

Sebagai informasi, Pelaku bisa dikenakan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.” Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x