Tega! Ayah Asal Padang Pariaman Aniaya Anak Tirinya di Tangerang

- 28 Februari 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

EDITORNEWS.ID - Seoarang ayah diduga tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya asal Padang Pariaman di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Polisi telah mengantongi bukti yang cukup, sementara pelaku kini dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang terus menyelidiki kasus tindak kekerasan terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Ia menyebutkan, anak di bawah umur itu juga sudah dilakukan visum.

Hal penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua korban dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf.

Baca Juga: Mayat Wanita Tampa Busana Ditemukan di Kolam Bekas Galian, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Diterangkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan "Pihaknya telah menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak, yakni seorang balita berusia 4 tahun, yang terjadi di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang".

"Pihak Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyidikan kasus tersebut," kata Arief, Selasa, 27 Februari 2024.

Bahkan, dikatakan Arief, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban kekerasan tersebut. "Korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Arief, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

"Pelaku adalah orang terdekat dari korban. Saat ini, kami masih melakukan pencarian keberadaannya (terduga pelaku) untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Diketahui, seorang balita di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berinisial A, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Safari Dakwah Buya Yahya Hari Ini di Palembang pada Hari Ini Selasa, 27 Februari 2024

Dijelaskan ibu kandung korban, N mengungkapkan, anaknya yang masih berusia 4 tahun tersebut mengalami luka di bagian mata serta gigitan di tangan dan sekujur tubuhnya, usai diasuh oleh suami sambungnya atau ayah tiri korban. katanya.

Sebagai informasi, Pelaku bisa dikenakan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.” Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x