Bagaimana Hukum Membeli Produk yang Terafiliasi dengan Israel? Begini Jawaban Tegas MUI

- 5 Desember 2023, 12:34 WIB
Logo MUI
Logo MUI /Dok. MUI

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas terkait fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

MUI melalui akun Instagram @muipusat membahas tanya jawab tentang Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, bagaimana hukum membeli produk yang terafiliasi dengan Israel?

Semoga jawaban dari MUI berikut ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di masyarakat.

MUI memberikan jawaban bahwa tidak boleh membeli produk yang mendukung agresi Israel.

Baca Juga: Apakah List Produk Pro Israel yang Beredar di Sosial Benar? Simak Jawaban MUI Berikut Ini

“Tidak boleh membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, agar kita tidak termasuk orang yang i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu tindak kemaksiatan dan kejahatan) agar rupiah kita tidak digunakan untuk menumpahkan darah warga Palestina,” tulis dalam unggahan MUI.

Selain itu kita juga tetap tidak boleh membeli sebuah produk brand luar negeri yang pro-Israel walaupun bersertifikat halal.

Walaupun sudah bersertifikat halal, tetapi membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel adalah haram, hal itu dilakukan untuk mencegah kontribusi kita terhadap genosida. Meskipun produk tersebut secara dzat (material) tetap halal selama tetap mempertahankan standar halal dan tidak ada perubahan komposisi dan/atau proses produksinya.

“Letak keharamannya bukan pada produknya, akan tetapi pada transaksi yang dapat berdampak pada dukungan terhadap agresi Israel,” tulis MUI.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x