MUI Jabarkan Apa Saja Tindakan Haram yang Mendukung Agresi Israel dalam Bentuk Tindakan, Ucapan, dan Hati  

- 30 November 2023, 15:34 WIB
Logo MUI
Logo MUI /Dok. MUI

 

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas terkait fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

MUI melalui akun Instagram @muipusat membahas tanya jawab tentang Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, salah satunya adalah tentang apa saja tindakan yang mendukung agresi Israel?.

Disebutkan bahwa haram hukumnya memberikan dukungan berbentuk apapun terhadap agresi Israel atas Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.  

Tidak hanya yang bermualamah dengan Israel, tetapi setiap pihak yang mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung juga terkena fatwa tersebut, begitu pula produk barang, pihak yang melayani jasa dan/atau ujaran yang mendukung agresi israel.

Baca Juga: Ngeri! Begini Bahayanya Dosa Riba yang Dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah

Berikut beberapa dukungan dalam bentuk tindakan/perbuatan yang terlarang adalah:

  1. Mengirim persenjataan dan/atau logistik
  2. Mendonasikan harta
  3. Bekerja sama bisnis dengan Israel atau pihak yang mendukung Israel
  4. Menjual barang/jasa/informasi kepada pihak yang mendukung agresi Israel
  5. Membeli barang/jasa informasi dari pihak yang mendukung agresi Israel
  6. Melakukan langkah diplomasi, lobi, dan aktifitas yang semakna untuk menjustifikasi tindakan agresi Israel, dan/atau membangun permisifitas
  7. Melakukan langkah untuk mendelegitimasi perjuangan dan dukungan kepada kemerdekaan Palestina

Berikut diantara dukungan dalam bentuk ucapan yang terlarang adalah;

  1. Menyebarkan informasi palsu yang membenarkan tindakan agresi Israel dan menyalahkan Palestina
  2. Membangun narasi tentang pembenaran terhadap agresi Israel atau setidaknya permisif terhadap agresi
  3. Membangun narasi bahwa perusahaan yang secara nyata membantu agresi Israel telah menghidupi pekerja tanpa ada upaya untuk menghentikan agresi
  4. Menyederhanakan masalah agresi Israel hanya urusan rebutan tanah/lahan
  5. Menyebarkan opini yang menggeser urusan larangan dukungan terhadap agresi Israel tidak efektif, kontraproduktif, hanya pertarungan dagang, merugikan ekonomi nasional, intervensi, dan sejenisnya
  6. Menyebarkan narasi dalam bentuk ucapan, tulisan, gambar, atau meme yang mendeskreditkan Palestina, mencapnya sebagai teroris dan sejenisnya.

Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Kepada Orang yang Berhutang Tapi Tidak Membayar? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x