EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait haram beli produk yang dukung agresi Israel.
Seperti kita ketahui bahwa saat ini situasi di Palestina sangat memperihatinkan karena diakibatkan oleh agresi milite Israel ke Palestina yang telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengecam aksi tersebut.
Sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sedangkan mendukung Israel dan mendukung yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujarnya ketika menyampaikan hasil Fatwa MUI pada 10 November 2023 lalu.
Oleh sebab itu, kita sebagai umat muslim dapat memulai dukungan dengan cara hindari membeli produk pendukung Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Saat ini sangat banyak informasi terkait apa saja daftar-daftar produk yang mendukung tindakan pembunuhan bagi masyarakat Palestina. Anda dapat mencari informasi tersebut di internet.
Berikut ini 5 diktum fatwa terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.