Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk yang Dukung Agresi Israel

- 11 November 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi boikot.
Ilustrasi boikot. //Pixabay/Sweetlouise

Baca Juga: Diingatkan Kembali! Ini Jadwal dan Lokasi Dakwah Ustadz Adi Hidayat di Surabaya Pada 10 dan 11 November 2023

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Paling Mudah untuk Penyembuhan Gerd, Simak Penjelasannya

Berikut rekomendasi selengkapnya:

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah