Apakah Harus Resign Jika Bekerja di Perusahaan yang Pro-Israel? Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

- 2 Desember 2023, 05:58 WIB
Logo MUI/Akankah Ada Lagi Razia Tempat Makan Selama Ramadhan? Begini Tanggapan MUI
Logo MUI/Akankah Ada Lagi Razia Tempat Makan Selama Ramadhan? Begini Tanggapan MUI /Dok. MUI

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas terkait fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

MUI melalui akun Instagram @muipusat membahas tanya jawab tentang Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, salah satunya tentang hukum bekerja di perusahaan pro Israel, apakah harus resign?

Semoga jawaban dari MUI berikut ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di masyarakat.

Disebutkan MUI bahwa kita tidak boleh mendukung agresi Israel, dan mendukung perusahaan yang mendukung agresi Israel, semaksimal mungkin yang kita bisa sesuai deengan posisi, kewenangan, dan kompetensi kita masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Sabtu, 2 Desember 2023

“Mengenai pekerja yang bekerja di suatu perusahaan yang secara nyata mendukung agresi Israel, mereka punya tanggung jawab untuk mencegah dukungan terhadap tindakan agresi sesuai kewenangan, dan tanggung jawab pada posisi dan tingkatannya. Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk memastikan agar perusahaannya tidak terus mendukung agresi Israel,” tulis dalam unggahan Instagram @muipusat.

Selanjutnya dijelaskan kembali oleh MUI bahwa jika pekerja tersebut berada di level direksi, ia memiliki kewajiban untuk memastikan agar kebijakan perusahaan tidak mendukung agresi Israel, baik secara politik maupun finansial.

Jika sebelumnya perusahaannya mendukung agresi Israel, maka ia berkewajiban untuk menghentikan. Sementara, jika dia memiliki posisi yang memungkinkan untuk mengambil kebijakan untuk tidak mendukung agresi Israel, namun dia membiarkan kebijakan itu berlanjut, maka ia berdosa. Tetapi, jika ia telah semaksimal mungkin mencegah, dengan kewenangannya, kebijakan tidak berubah, dia tidak berdosa.

Baca Juga: Jika Produk yang Dimiliki Mendukung Agresi Israel, Apakah Harus Dibuang dan Sampai Kapan Larangan Berlaku?

Selanjutnya tidak diperkenankan mendukung perusahaan yang di satu sisi memberi donasi untuk Palestina, pada sisi yang lain tetap mendukung agresi Israel untuk menganeksasi Palestina. Karenanya, direksi perusahaan, yang dengan kewenangannya dia memberikan dukungan secara nyata terhadap agresi Israel hukumnya dosa, dan ia wajib melakukan langkah nyata untuk tidak mendukung agresi Israel.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x