Jika Produk yang Dimiliki Mendukung Agresi Israel, Apakah Harus Dibuang dan Sampai Kapan Larangan Berlaku?

- 1 Desember 2023, 15:04 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. PRFM/

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas terkait fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

MUI melalui akun Instagram @muipusat membahas tanya jawab tentang Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, salah satunya tentang apakah produk yang dimiliki mendukung agresi Israel harus dibuang? Serta sampai kapan larangan tersebut belaku.

Semoga jawaban dari MUI berikut ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di masyarakat.

Disebutkan MUI bahwa barang-barang yang sudah dimiliki tidak perlu dibuang, tetapi selanjutnya jangan membeli produk yang mendukung agresi Israel.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Jumat, 1 Desember 2023

“Barang-barang yang sudah dimiliki dapat dimanfaatkan dan tidak perlu dibuang, hanya saja untuk selanjutnya tidak boleh membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel,”

“Hal ini mengingat yang diharamkan adalah aktifitas mendukung agresi Israel dan mendukung pihak yang secara nyata membantu agresi Israel,” tulis dalam unggahan tersebut.

Larangan tersebut juga berlaku sampai agresi Israel dihentikan atau perusahaan menghentikan dukungannya.

Baca Juga: Haramkah Produk Bersertifikat Halal dari Perusahaan Pro-Israel? Simak Jawaban MUI Berikut Ini

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x