“Sampai agresi Israel dan tindakan penjajahan Israel itu dihentikan dan/atau sampai perusahaan tersebut menghentikan dukungan terhadap agresi Israel serta tindakan kejahatan lainnya,”
“Fatwa ini didedikasikan untuk dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina. Dengan demikian, substansi fatwa ini tetap berlaku hinga terwujudnya Palestina merdeka,” tulis MUI.***