"Mufid ditemukan tewas di lokasi kejadian dengan luka parah. Kedua kakinya hilang," tambah Kapolres.
Polisi telah menetapkan beberapa tersangka dan telah menangkap satu orang yang diduga menjual bahan-bahan tersebut kepada Mufid.
Baca Juga: Komitmen Global Schneider Electric untuk Mempercepat Kemajuan dan Masa Depan Indonesia
Mereka juga mengatakan ledakan itu disebabkan oleh kalium, belerang dan bubuk aluminium, yang sering digunakan untuk membuat petasan.
Penjualan petasan biasanya meningkat selama Ramadhan dan Idul Fitri, ketika banyak orang menggunakannya untuk merayakan hari raya.
Ahmad mengatakan kepolisian provinsi telah menyita dan membuang sedikitnya 12.600 barang terkait pembuatan petasan sejak awal Ramadhan, yang dimulai pada 22 Maret.
Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk menahan diri dari menyalakan petasan, mengutip ketentuan dari Undang-Undang Darurat 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.***