Wanita Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya

- 10 November 2022, 22:31 WIB
Link download video kebaya merah viral full durasi 16 menit di Telegram dan Twitter masih banyak yang cari, ini fakta dua pemerannya.
Link download video kebaya merah viral full durasi 16 menit di Telegram dan Twitter masih banyak yang cari, ini fakta dua pemerannya. /Kolase Foto Tangkap layar YouTube/Batu Loncatan, Twitter _nirmaawd, Twitter TrioMagang3000

EDITORNEWS.ID - Polisi kembali mengungkap pemeran video asusila kebaya merah, wanita pemeran ternyata merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, ia menyatakan bahwa salah satu tersangka video asusila wanita kebaya merah adalah pasien gangguan kejiwaan RSJ Menur Surabaya.

"Iya bener disebutkan bahwa AH yang memiliki nama asli Anisa Hardianti mengalami gangguan kejiwaan", dikutip editornews, Kamis,10 November 2022.

Namun, ia bekum menjelaskan secara rinci terkait pelaku dalam video kebaya merah dirawat atau diagnosis kejiwaan yang dideritanya.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Pemukulan di Surabaya

Kabar AH pasien gangguan kejiwaan itu pun jadi kabar tak kalah menghebohkan. Saat ini, AH masih menjalani rawat jalan sebagai pasien gangguan kejiwaan.

Kombes Farman menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan memastikan kebenaran itu ke pihak RSJ Menur.

Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman berjanji  untuk lebih detailnya besok, ya, ucap Farman menutup perbincangan.

Sebelumnya, dua orang ACD dan AH pemeran video mesum kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Viral! Beli STB Ratusan Ribu, Pedagang Online Malah Kirim Sabun Colek

Video mesum tersebut direkam di Surabaya tepatnya di hotel di kawasan Gubeng Surabaya. Polisi kemudian mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video dan diduga dibuat di kamar nomor 1710. 

Pada saat konferensi pers keduanya dinyatakan terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka setelah telah dilakukan pemeriksaan pada Minggu, 6 November 2022.

“Iya, sudah (tersangka),” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman, Senin, 7 November 2022. Pembuatannya diduga dilakukan di bawah bulan Juli tahun 2022.

Kombes Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH.***




 



Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x