Premium Resmi Dihapus Mulai 2023, Bagaimana Kabar Pertalite?

- 26 Oktober 2022, 08:54 WIB
Premium Resmi Dihapus Mulai 2023, Bagaimana Kabar Pertalite?
Premium Resmi Dihapus Mulai 2023, Bagaimana Kabar Pertalite? /

EDITORNEWS.ID – Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai berlaku tahun 2023. Dalam aturan tersebut bahan bakar yang beredar di pasaran hanya yang beroktan tinggi (Ron 90 ke atas).

Dengan kata lain masyarakat tak bisa lagi menggunakan BBM Premium. Pasalnya premium benar-benar akan hilang dari pasar nasional.

Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Baca Juga: Ngamuk dan Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Berapa Kalian Dibayar Dito Mahendra?

Sebagaimana diketahui, Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini. Hal ini ditegaskan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi, (a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah