Laporan Dito Mahendra Bersambut, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Polisi

- 26 Oktober 2022, 07:55 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Tangkapan layar YouTube Miftah's TV

EDITORNEWS.ID - Laporan Dito Mahendra bersambut. Nikita Mirzani yang menjadi sosok terlapor akhirnya resmi ditahan.

Nikita Mirzani kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Serang Kota, atas laporan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, dilansir dari sejumlah laman, Rabu, 26 Oktober 2022.

Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Film 'Nariti' yang Digagas Ketua Forkolimat, Burhanuddin SE Segera Tayang, Catat Tanggalnya!

"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak.

Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Freddy Simandjuntak lagi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca Juga: Isa Zega Ungkap Masa Lalu Rizky Billar, Pernah Ngasih 'Uang Jajan'

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah