Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dilepaskan saat terjadi kericuhan usai laga Arema FC versus Persebaya itu. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.
"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, di Malang, Kamis (6/10) lalu.
Terkait tragedi Kanjuruhan ini, Polri menetapkan enam orang tersangka. Ada tiga polisi yang menjadi tersangka, dua di antaranya memerintahkan penembakan gas air mata.
Baca Juga: Jelang Sidang Sambo, Emak Hingga Teman Pacar Kirim Karangan Bunga Dukung Bharada E
Pemberi perintah penembakan gas air mata itu adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Seorang lagi yakni Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.***