EDITORNEWS.ID - Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Hanya saja, tim Penyidik Metro Jaya
memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan penyidik tidak akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga yang berstatus tersangka, Roy Suryo.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Hasil Simulasi SRC, Elektabilitas Ganjar-Sandi Tertinggi, Anies-AHY di Tempat Kedua
Zulpan menambahkan, keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.
Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.