Edarkan Sabu, Kepling di Medan Gol! Ternyata Aksinya Sudah Diintip Sejak Dua Bulan Lalu

- 13 Mei 2022, 22:39 WIB
Edarkan Sabu, Kepling di Medan Gol! Ternyata Aksinya Sudah Diintip Sejak Dua Bulan Lalu
Edarkan Sabu, Kepling di Medan Gol! Ternyata Aksinya Sudah Diintip Sejak Dua Bulan Lalu /Humas Polrestabes/


EDITORNEWS.ID- Seorang wanita paruh baya yang berstatus sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) harus mendekam di penjara.

Wanita berinisial AIS ini diamankan petugas Polrestabes Medan setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Informasi yang diperoleh, ternyata pelaku telah diintai selama dua bulan sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Sailendra, belum lama ini.

Baca Juga: Jimin dan Jungkook BTS Mengidolakan Troye Sivan, ARMY Penasaran Akankah Mereka Melakukan Kolaborasi ?

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat, 13 Mei 2022.

"Dari penyelidikan itu personel berhasil menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sailendra. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 4,5 gram dan uang tunai Rp500 ribu," katanya.

Masih menurut Valentino, oknum kepling itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat di kantor polisi, Valentino mengungkapkan kepling itu mengakui segala perbuatannya dan sudah melakoni profesi sebagai bandar narkoba sejak 6 bulan lalu.

Baca Juga: Ditelpon Ayahnya Saat Syuting, Jin BTS Dicengin Member Lain

"Hasil penyelidikan kami, ibu ini memang sudah rutin melakukan penjualan narkoba. Biasanya pelaku menyetok 25 gram. Barang haram ini didapatnya dari jaringan LP," ucapnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka AIS terpaksa berjualan narkoba jenis sabu untuk menghidupi keluarganya karena gaji yang diterima dari Pemko Medan tidak cukup.

"Cemanalah pusing aku, tak cukup gaji untuk membiayai keluargaku," ujarnya dengan santai.

Valentino menambahkan, terhadap tersangka disangkakan melanggaran Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah