EDITORNEWS.ID- Seorang wanita paruh baya yang berstatus sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) harus mendekam di penjara.
Wanita berinisial AIS ini diamankan petugas Polrestabes Medan setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Informasi yang diperoleh, ternyata pelaku telah diintai selama dua bulan sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Sailendra, belum lama ini.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat, 13 Mei 2022.
"Dari penyelidikan itu personel berhasil menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sailendra. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 4,5 gram dan uang tunai Rp500 ribu," katanya.
Masih menurut Valentino, oknum kepling itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat di kantor polisi, Valentino mengungkapkan kepling itu mengakui segala perbuatannya dan sudah melakoni profesi sebagai bandar narkoba sejak 6 bulan lalu.