Namun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Karena saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin,11 April 2022 kemarin.
Akibatnya, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah.***