EDITORNEWS.ID - Polisi baru saja menyita sejumlah aset kekayaan milik seorang bos robot trading Viral Blast.
Salah satu diantaranya adalah sebuah rumah dengan harga yang mencapai Rp15 miliar.
Rumah tersebut ialah satu unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya milik tersangka, Minggus Umboh
Dan ada juga satu unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.
Baca Juga: Taklukan Madura United, Bali United di Ambang Juara dan Berpeluang Ukir Sejarah Baru
Penyitaan rumah bos robot trading Viral Blast ini dipimpin oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis Senin, 21 Maret 2022.
Selain itu, polisi juga menggeledah Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 yang merupakan milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata dia.
Baca Juga: Rencana Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Tagar Istana Sarang Mafia Mendadak Trending di Akun Medsos