EDITORNEWS.ID - Perusahaan logistik, PT. Sicepat Ekspres Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Massal terhadap ratusan kurir di Jabodetabek.
Total kurir yang di PHK jumlahnya sekitar 365 orang.
Kabar mengenai PHK massal tersebut menjadi viral dikarenakan dilakukan dengan cara menyodorkan surat pengunduran diri agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lainnya bagi kurir yang terkena PHK.
Sebelumnya sempat ramai di perbincangkan dalam media sosial, seperti Twitter, Instagram hingga Tiktok.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Mengenai Asal Dana untuk Pembangunan IKN Baru
Hingga saat ini, pihak SiCepat di kabarkan belum menjelaskan permasalahan apa yang terjadi,
namun manajemen SiCepat dalam akun media sosial nya mengatakan akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," ungkap SiCepat.
"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Mengenal Sosok Grace Tahir, Keturunan Konglomerat yang Sindir Crazy Rich Palsu, Indra Kenz
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih banyak," lanjut SiCepat.