“Lanjut periksa surat-surat SIM dan STNK ada dan sedang mengantar makanan ke Jalan Kalimantan sesuai pesanan go food, lalu petugas patroli mengarahkan dan menunjukkan jalan keluar menuju ke Jalan Kalimantan,” Sambung Faisal.
Sementara itu, Kasat PJR Polda Sulsel AKBP Masaluddin mengaku hanya memberikan tindakan persuasif berupa teguran.
Alasannya, karena sang driver Ojol tidak sengaja melakukan pelanggaran memasuki tol dan memenuhi kelengkapan surat berkendara.
“Tindakan persuasif, (karena) mereka tidak sengaja diarahkan gogle maps dan mereka juga sadar dan menyadari dirinya (bersalah),” jelas AKBP Masaluddin.
Baca Juga: Sepanjang 900 Km Jalan di Garut Rusak, Pemda: Akibat Curah Hujan
Selain itu, dirinya juga mengaku tetap mengimbau ke driver ojol itu untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“(Diimbau) walaupun kamu di arahkan google maps tetap memperhatikan rambu-rambu demi untuk keselamatanmu dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Diketahui, larangan bagi sepeda motor masuk jalan tol tercantum dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancamannya pidana kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.***