Kronologi Ojol Masuk Jalan Tol di Makassar yang Viral di Sosial Media

- 18 Januari 2022, 19:54 WIB
viral ojol melintasi jalan tol di Makassar
viral ojol melintasi jalan tol di Makassar /

EDITORNEWS.ID – Kejadian sore ini pengendara ojek online viral di media sosial akibat masuk jalan tol reformasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengendara Ojek online ini diduga masuk tol di karenakan mengikuti panduan di google maps. Ia sedang mengantarkan pesanan makanan customernya ke jalan Kalimantan.

Di saat yang bersamaan, ada petugas Polda Sulsel yang sedang patroli di daerah tersebut.

Setelah cukup lama melintas jalan tol tersebut, akhirnya ojol tersebut pengendara dan merasakan tidak ada sepeda motor di jalan selain dirinya lalu minggir dan berhenti.

Baca Juga: Hilang 4 Hari, Mahasiswi Cantik Asal Kuala Tungkal Ini Ditemukan di Pekanbaru

“Berdasarkan pengakuannya ojol ini tidak sengaja masuk ke dalam jalur tol setelah diarahkan oleh Google Maps. Tapi, harusnya pengemudi juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu demi untuk keselamatan dan pengguna jalan lainnya,” kata Faisal, Selasa (18/1).

Ia menerangkan petugas yang mendapati driver ojol yang menepi di pinggir jalan langsung menghampiri dan memeriksa kelengkapan kendaraannya.

Sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke luar tol, tidak lupa kata Faizal, petugas yang mendapati melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan berkendara.

“Tiba-tiba ada petugas berpatroli langsung memeriksa dan menanyakan kamu mau kemana? Sang pengendara minta maaf pak saya di arahkan gogle maps saya mau ke jalan kalimantan antar pesanan Go Food,” ujar Faizal.

Baca Juga: Update Kasus Terbaru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Nama Danu Terlibat Dalam Kematian Amel dan Tuti

“Lanjut periksa surat-surat SIM dan STNK ada dan sedang mengantar makanan ke Jalan Kalimantan sesuai pesanan go food, lalu petugas patroli mengarahkan dan menunjukkan jalan keluar menuju ke Jalan Kalimantan,” Sambung Faisal.

Sementara itu, Kasat PJR Polda Sulsel AKBP Masaluddin mengaku hanya memberikan tindakan persuasif berupa teguran.

Alasannya, karena sang driver Ojol tidak sengaja melakukan pelanggaran memasuki tol dan memenuhi kelengkapan surat berkendara.

“Tindakan persuasif, (karena) mereka tidak sengaja diarahkan gogle maps dan mereka juga sadar dan menyadari dirinya (bersalah),” jelas AKBP Masaluddin.

Baca Juga: Sepanjang 900 Km Jalan di Garut Rusak, Pemda: Akibat Curah Hujan

Selain itu, dirinya juga mengaku tetap mengimbau ke driver ojol itu untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“(Diimbau) walaupun kamu di arahkan google maps tetap memperhatikan rambu-rambu demi untuk keselamatanmu dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Diketahui, larangan bagi sepeda motor masuk jalan tol tercantum dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancamannya pidana kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah