Sudah Tahu Apa Saja Prosedur di KUA Ketika akan Menikah? Calon Pengantin Siapkan Berkas-Berkas Ini

- 17 Mei 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.

Selain itu disebutkan bahwa Anda juga dapat mendaftar secara online dengan mengakses di www.simkah4.kemenag.go.id, lalu ikuti langkah selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x