EDITORNEWS - Meski dalam keadaan sakit dalam tahanan Bareskrim Polri, nama penceramah Rizieq Shihab kembali ramai dibincangkan. Pasalnya, setelah dilaporkan dan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini dirinya kembali dilaporkan.
Kali ini Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq dilaporkan oleh salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Hungaria Resmi Beli Vaksin COVID-19 Buatan Rusia
Baca Juga: Akhirnya, Polisi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Wartawan di Flores
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan secara langsung terkait pelaporan ini saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Baca Juga: Gunung Merapi Terus Aktif dan Keluarkan Lava Pijar Dengan Status Siaga 23 Januari 2021