Jadi Tersangka dan Sakit, HRS Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa Lagi

- 23 Januari 2021, 12:21 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Terakhir Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah