Seorang Ayah yang Menganiaya Anak Kandungnya Berhasil Ditangkap Polres Langkat

- 4 Januari 2021, 16:53 WIB
 Penganiaya anak berhasil di tangkap Polres Langkat
Penganiaya anak berhasil di tangkap Polres Langkat /Septian Danardi

EDITORNEWS - Sumisno alias Kelik berumur 44 tahun warga Dusun II Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang dan Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.

Sempat ingin melarikan diri, pelaku penganiayaan ini ditangkap.

Iptu Nelson Manurung selaku Kanit Perempuan dan Anak Polres Langkat di Stabat mengatakan, "Tersangka berhasil ditangkap saat berada di terminal Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, saat hendak naik ke bus" Senin 4 Januari 2020.

Baca Juga: Syarat Untuk Menjadi Penerima Donor Atau Pendonor Plasma Konvalesen

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba Hari di Jambi Brigjen TNI M.Zulkifli Mengatakan Dirinya Siap Untuk di Vaksin

Baca Juga: Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 2 Pejabat Utama Polda Jambi

"Saat tim hendak melakukan penangkapan ke kediamannya didapat informasi tersangka sedang berada di terminal bus, langsung kita kejar ke lokasi dan kita tangkap," katanya.

Sementara itu tersangka Sumisno alias Kelik saat diperiksa menangis dan berkilah tidak melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Berselang beberapa saat kemudian dua anak yang dianiayanya, istrinya dan mertuanya pun masuk. Melihat itu tersangka menangis lagi, namun kedua anaknya tak sedikitpun mengeluarkan air mata mereka.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x