Baca Juga: Pemerintah Beri Dukungan bagi Produktivitas Dunia Usaha Kehutanan
“Dengan keluarnya surat pemecatan ini, partai melarang I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatas namakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilkada serentak khususnya di Bangli,” imbuh Sutena dihadapan awak media.***