I Made Gianyar Resmi Dipecat Dari Kebijakan PDI Perjuangan

- 5 Desember 2020, 11:51 WIB
Bupati Bangli Made Gianyar (kiri) dan Kutha Parwata, dua kader PDIP yang membelot di Pilkada yang kini diusulkan pecat dari PDIP
Bupati Bangli Made Gianyar (kiri) dan Kutha Parwata, dua kader PDIP yang membelot di Pilkada yang kini diusulkan pecat dari PDIP /Rudolf Arnoud Soemolang

EDITORNEWS – Bupati Bangli I Made Gianyar resmi dipecat karena membangkang dari kebijakan PDI Perjuangan

Pemecatan ini baik sebagai struktur partai maupun kader. Keputusan ini setelah dianggap mendukung adik kandungnya I Made Subrata yang maju sebagai Calon Bupati dari Partai Golkar dalam Pilkada Bangli.

Pemecatan terhadap Gianyar sebagai kader Moncong putih terbit  pertanggal 2 Desember 2020 yang ditandatangani langsung Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Baca Juga: Pulau Bali Hasilkan Bawang Merah yang Tembus Ekspor

Tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, S H., M.Hum, Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati,  dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020.

Selain Bupati asal Kintamani itu, PDIP juga memecat Ngakan Made Kutha Parwata yang nyalon sebagai calon Wakil Bupati asal Partai Golkar dalam Pilkada Bangli, dan Sang Ayu Putri Adnyanawati yang tak lain adalah istri Ngakan Kutha Parwata.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Kritis Jurnalis, TBJ Gelar Workshop Sastra

Disampaikan langsung oleh Kader PDIP I Wayan Sutena saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Jumat, 4 Desember 2020

Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Sutena mengatakan, pemecatan ketiganya adalah usulan dari DPC PDIP Bangli yang selanjutnya diteruskan DPD PDIP Bali ke DPP.

Baca Juga: Diskusi Webinar Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua

“DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDIP Bangli dan DPD PDIP Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai,” tegasnya didampingi Made Suparta, IB. Kresna Dana.

Keputusan tegas ini dijalankan dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai. Kewajiban anggota partai adalah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, sehingga kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai sejalan dengan ideologi partai, sikap politik.

Baca Juga: Adolf Hilter Berkewarganegaraan Jerman dan Afrika

Alasan ketiga anggota yang dipecat ini dianggap tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.

Hal tersebut, lanjut Sutena tentu merupakan sebuah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x