Dalam surat yang ditandatangani Pratikno itu, Menko Luhut akan menjalani perjalanan dinas selama tanggal 2-10 Desember 2020. Permintaan izin perjalanan dinas telah diajukan Menko Luhut kepada presiden sejak tanggal 22 November 2020.
Baca Juga: Kemenpora Targetkan Penyerapan Anggaran Sebesar 95 Persen di Akhir Tahun 2020
Baca Juga: KPK Buka Suara Atas Dugaan Keterkaitan Ali Mochtar Ngabalin dengan Edhy Prabowo
"Pada intinya memohon kepada bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas keluar negeri pada tanggal 2-10 Desember," tulis Pratikno dalam surat tersebut.***