Baca Juga: Awan Panas Guguran Terekam Sismograf di Gunung Api Semeru
Baca Juga: Presiden : Pemerintah Optimis Dalam Pengendalian Pandemi Covid-19
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan diduga menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.***