19 Organisasi Masyarakat dan Organisaai Kepemudaan Riau Deklarasi Anti Money Politic

21 November 2020, 22:17 WIB
Deklarasikan gerakan anti money politic /Anhar/

EDITORNEWS - Hari Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 tinggal 18 (delapan belas) hari lagi. Suhu politik terasa semakin memanas, angka Pelanggaran semakin meningkat dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

Ini menjadi dasar munculnya semangat bersama 19 Organisasi Masyarakat dalam.men. Deklarasi dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda. Deklarasi ini menandai meningkatnya Partisipasi masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada di Riau.

Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic Provinsi Riau dilaksanakan di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga: Gerakan Konservasi Lingkungan Menjaga Ekosistim,Bank Mandiri Tanam 1000 Pohon

Baca Juga: Hotman Paris Beli Cemilan Popcorn Chef Arnold Seharga Rp50 Juta

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap dengan deklarasi ini Partisipasi masyarakat meningkat dengan bersama-sama menolak Money Politic dan bersama sama ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

Usai Deklarasi seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan yang berisikan Tolak dan Lawan Money Politic, ikut mengawal Pilkada 9 Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau, tidak membenarkan Money Politik sebagai sarana meraih simpati Pemilih, mengajak pemilih untuk menentukan Pilihannya secara cerdas.

Dengan mendukung kegiatan Pengawasan dan penanganan pelanggaran serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Dua Warga Sipil Ditembak Mati, Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Baca Juga: UU Ciptaker Akan Jadi Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran ujar KSP

Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan yang melaksanakan Deklarasi yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan harapan bahwa “Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau” harapnya.

Baca Juga: Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Kinerja PK dan APK

Baca Juga: Up Date! Situasi Covid-19 di Provinsi Lampung

Ketua Banser Riau, Purwaji juga menyampaikan “jangan sampai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang mendeklarasikan anti money politic ini sampai melanggar dan diproses oleh penegak hukum karena melanggar aturan dalam Pemilihan Kepala daerah” tegasnya.

Dihadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu anti Money Politic ini memunculkan harapan baru yaitu Zero Money Politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak Money Politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan Pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic." tuturnya.

Baca Juga: Tak Ingin Disebut Mangkir, Wagub DKI Berniat Datangi Polda Metro Jaya

Baca Juga: Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Bagaimana Memberhentikan Kepala Daerah?

Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bogor Goals 26 Tahun, Merajut Lagi Komitmen Kebersamaan Anggota APEC

Baca Juga: SKB Empat Menteri Awal Januari 2021, Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Diadakan

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan, Pendidikan politik bagi pemilih, Survey atau jajak pendapat, Penghitungan cepat Pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.

"Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat." tutur Rusidi.

Selanjutnya Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan “jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah mari sama-sama kita lawan, kita semua yang menandatangani Deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi” ujarnya.

Baca Juga: Emosi di Jalan Raya Daihatsu Ayla VS Honda CBR, Ganti Rugi Jual Rumah dan Mobil

Baca Juga: Pernyataan 'Offside' Jubir Wapres Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab

Selanjutnya, sambutan Gubernur Riau yang diwakili oleh asisten I Jenri Salmon Ginting berharap dalam Pilkada serentak Tahun 2020 khususnya di Riau bisa lebih berkualitas dari Pemilihan-Pemilihan sebelumnya.

“jika ada laporan Pelanggaran diharapkan dapat ditindak tegas baik oleh Pengawas Pemilu dan juga oleh Penegak Hukum” tegas Jenri saat membacakan sambutan Gubernur Riau.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama tepat pukul 12.00 WIB sesaat sebelum azan zuhur berkumandang.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler