Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Bagaimana Memberhentikan Kepala Daerah?

- 20 November 2020, 15:04 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.* /Dok. PMJ News./

EDITORNEWS - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan. 

"Mengingat kepala daerah tidak menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19, / Takapan layar YouTube Kemendagri."

Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Gerakan Konservasi Lingkungan Menjaga Ekosistim,Bank Mandiri Tanam 1000 Pohon

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD. 

Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.

MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak. Baca Juga: UU Ciptaker Akan Jadi Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran ujar KSP

Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah. 

Setelah diberhentikan, presiden dan mendagri menangani urusan administratif pemberhentian tersebut.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x