Ada Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan

11 Oktober 2022, 09:18 WIB
Polri Akui Ada Gas Air Mata Kedaluarsa di Tragedi Kanjuruhan, Polresta Malang Kota Lakukan Sujud Mohon Ampun /Raabi Ghulamin Halim/@polrestamalangkotaofficial

EDITORNEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menemukan fakta mencengangkan. Pasalnya mereka mendapat informasi adanya pemakaian gas air mata kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan.

Pemakaian gas air mata dalam penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan Malang memang menjadi sorotan. Komnas HAM mendapatkan informasi gas air mata yang dipakai sudah kedaluwarsa.

Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Komnas HAM mendapatkan informasi sejumlah gas air mata yang digunakan itu dibuat pada 2016 dan kedaluwarsa pada 2019. Jelas hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan penonton.

Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya

Komnas HAM menilai penggunaan gas air mata punya peran signifikan terhadap tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu. Dalam peristiwa tersebut, setidaknya 131 orang meninggal dunia.

Para penonton berebut keluar dari stadion setelah tembakan gas air mata dilepaskan ke arah tribun. Saat itu asap putih gas air menyeruak, menimbulkan efek sesak napas dan mata pedih bagi yang terpapar.

Penonton pun berupaya keluar dari tribun dalam suasana ricuh. Tak ayal mereka berebut menuju pintu keluar hingga berdesak-desakan di sejumlah pintu stadion.

"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air matalah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.

Baca Juga: Tepati Janjinya Edy Rahmayadi dan Istri Bermalam di Bangkelang, Disambut Shalawat dan Diulosi Tokoh Adat

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dilepaskan saat terjadi kericuhan usai laga Arema FC versus Persebaya itu. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, di Malang, Kamis (6/10) lalu.

Terkait tragedi Kanjuruhan ini, Polri menetapkan enam orang tersangka. Ada tiga polisi yang menjadi tersangka, dua di antaranya memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Jelang Sidang Sambo, Emak Hingga Teman Pacar Kirim Karangan Bunga Dukung Bharada E

Pemberi perintah penembakan gas air mata itu adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Seorang lagi yakni Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler