Akhirnya, Polisi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Wartawan di Flores

23 Januari 2021, 11:07 WIB
China Penjarakan Satu Jurnalis Selama Empat Tahun Akibat Laporannya Terkait Covid-19 di Wuhan:* /Pixabay.com/Succo/

EDITORNEWS - Janji pihak Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur yang diutarakan langsung oleh Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa ketika dihubungi dari Kupang, Minggu, 17 Januari 2021 lalu telah dilaksanakan.

Pada saat itu, Kapolres berjanji akan mengusut hingga tuntas terkait penganiayaan salah satu wartawan oleh oknum kontraktor.

Bahkan secara tegas Kapolres juga akan menarik kasus ini apabila tidak selesai di Polsek.

Baca Juga: Gunung Merapi Terus Aktif dan Keluarkan Lava Pijar Dengan Status Siaga 23 Januari 2021

Baca Juga: BMKG: Intensitas Hujan dan Angin Kencang di Himbau Masyarakat Jawa Barat Tetap Waspada

Kabar penahanan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu 23 Januari 2021. Dikutip dari Antaranews, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kedua pelaku penganiayaan telah ditahan yakni kontraktor pelaksana YSD dan satu pekerjanya MTA.

"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur.

AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu, 16 Januari lalu.

Baca Juga: Israel berhasil Meluncurkan Rudal kepada Suriah, Sesuai Misi Mereka Bertahun-tahun

Baca Juga: Kemenkes Meksiko Konfirmasi Tambahan 1.803 Kematian Akibat COVID-19

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal, 16 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Baca Juga: Kemenkes Meksiko Konfirmasi Tambahan 1.803 Kematian Akibat COVID-19

Baca Juga: Pasukan Pertahanan Udara Suriah Lakukan Konfrontasi Agresi Militer Israel

Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.


"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler