Iwan Ridwan, Dimintai Klarifikasinya Oleh Bawaslu Tasikmalaya Terkait Postingan Facebooknya

7 Desember 2020, 18:42 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

EDITORNEWS - Bawaslu mensinyalir dugaan ketidaknetralanan dirinya sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait postingan dirinya media sosial Facebook.

Sebab dalam postingan akun media sosial miliknya dengan nama Iwan Edr, ia diduga telah membagikan sebuah konten video milik salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Masih Harus Menjalani Tahap Pengujian Untuk Diberi Pada Masyarakat

"Bentuk postingannya, ia men-share nama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati. Kita dapatkan (postingan) berupa menyerupai surat suara yang ada tanda arah mencoblos ke paslon dan nomor urut paslon," jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, seusai melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Mendorong Peningkatan Produktivitas Sagu Masyarakat

Dikatakan Azis, pemanggilan Iwan Ridwan yakni guna memintai keterangan menyangkut netralitas ASN, khususnya atas postingan di media sosial.

Akan tetapi pihaknya belum masuki pada tahapan penanganan pelanggaran dan baru sebatas bertanya, terkait kebenaran atau tidaknya yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Terobosan Besar Dalam Melakukan Transformasi Ekonomi di Indonesia

Secara data, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima dan kini tinggal membahasnya bersama unsur pimpinan Bawaslu.

Adapun untuk proses kedepannya, maka nanti akan masuk ke wilayah penanganan pelanggaran. Jika terbukti, maka sesuai dengan kewenangan Bawaslu, nanti pihaknya akan merekomendasi ke Komisi ASN melalui Bawaslu Jabar.

Baca Juga: Dandim 0420/Sarko Gelar Apel Pasukan Pergeseran Personel PAM TPS

"Jadi soal sanksi atau apa kedepannya jika terbukti, itu kewenangannya di Komisi ASN. Bukan di Bawaslu," terang Azis.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, kepada wartawan menjelaskan, jika memang benar akun media sosial facebook tersebut merupakan miliknya. Begitu pun dengan postingan yang sempat muncul dan tersebar, ia tidak mengelak jika dirinya yang meneruskan postingan tersebut.

Baca Juga: Mentri Kesehatan India Terkonfirmasi Positif Covid-19

Akan tetapi, ia beralasan jika hal itu dilakukan tanpa kesadaran. Apalagi kalan itu, hampir seminggu dirinya melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah akibat ada 4 anggotanya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga mengharuskan seluruh pegawai WFH serta menjalani karantina mandiri.

"Itu memang akun saya pribadi, selaku saya berprofesi di artis. Nama akun itu, Iwan Edr, dari Endah Dewi Raharja. Mungkin saya secara tidak sadar. Saat itu pekerjaan banyak, persoalan banyak. Saya tidak sadar. Memang diakui saya, tetapi dalam kondisi tidak sadar," jelasnya seusai menjalani klarifikasi di Bawaslu. 

Baca Juga: Lama Sembunyi, DPO Kasus Sabu Akhirnya Berhasil Diciduk

Meski begitu, ia sangat meminta maaf atas kekhilafan tersebut. Sembari memastikan kejadian serupa tidak akan pernah diulangi.***

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler