Kasus Narkoba Terkupas Habis dalam Siaran Pers Hasil Operasi Laut 2020

26 November 2020, 17:19 WIB
SIARAN PERS Hasil Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 /Murni/

 

EDITORNEWS - Di masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Indonesia masih marak terjadi. Untuk menekan supply narkoba terutama dari jalur laut, BNN bersama dengan Korps Polairud Baharkam Polri , Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai serta TNI bersinergi melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.

Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 tim gabungan berhasil mengungkap lima kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang dengan total barang bukti sabu seberat 85,54 kg, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kg, dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.

Tersangka dan barang bukti penangkapan

Kasus 52kg Sabu di Bengkalis, yang berawal dari data Intelijen tentang pengiriman narkoba dari Partai Klebang Malaysia ke Dumai, dilaksanakan operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP B Dumai. Petugas berhasil menyita sabu seberat kurang lebih 52 kg dari kapal yang dikemudikan pelaku

Baca Juga: Presiden Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2021  

 

Kasus 33kg Sabu Asal Malaysia Diungkap oleh BNNP Kepri  Senin, 9 November 2020 petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika.

Sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 33 kg, sedangkan speedboat tersebut tenggelam. 

Baca Juga: Reuni 212 Dilarang, Indonesia Catat Rekor Jumlah Kasus Positif COVID-19

Kasus Sabu 541gr Dalam Dubur Gagal Edar

Tim gabungan operasi laut interdiksi 2020 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir dengan jalur udara. BNN bersama dengan Bea Cukai Batam bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 13 November 2020 dilakukan tes urine kepada salah satu penumpang dan hasilnya positif sabu. Dari hasil scan radiologi dan hasil scan pada backdoor menunjukkan bahwa terdapat suatu barang berbentuk kapsul pada saluran pencernaan keduanya. Barang berbentuk kapsul yang diduga narkotika jenis sabu akhirnya berhasil dikeluarkan dari kedua tersangka tersebut seberat 541 gram.

Baca Juga: Polsek Kuantan Singingi Terus Menerus Bantai Sindikat PETI

Kasus Ekstasi seberat 23,11kg Diungkap di Aceh Utara

Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Seunudon Kab Aceh Utara, Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekitar Pukul 16.30 di Pantai Ungu Lhok puuk desa matang Puntong kec. Seunudon, Aceh Utara telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial I dan Z. Keduanya mengakui telah telah meminjamkan boat oskadonnya untuk mengangkut narkotika jenis ekstasi dari perairan Malaysia menuju perairan Seunudon.

Baca Juga: Sobat Ambyar yang dibintangi oleh Godfather of Broken Heart akan tayang 2021

16 November 2020 sekira pukul 04.15 wib tim berhasil menangkap barang bukti ekstasi yang sebelumnya sudah ditanam di dekat kandang ayam di belakang rumahnya.

Baca Juga: Akibat Sendal Jatuh Ke Sungai, Nyawa Pun Ikut Melayang

Kasus ABK Bawa Ganja 30gr Diserahkan Ke Polda Sumut

17 November 2020 sekira pukul 18.10 WIB, Kapal Polisi Tekukur 5010 melaksanakan patroli laut dalam operasi Laut Interdiksi Terpadu dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan oleh tim BNN, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan ABK di dalam bungkusan rokok dan plastik. Selain ganja, petugas juga menyita sabu seberat 0,3 gram dari pelaku.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler