Lentas kedua pelaku sementara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta-fakta lain maka akan ada tambahan pasal untuk menjerat keduanya, ujar Thomas.
Selain itu keduanya juga dipastikan akan menghadapi sidang kode etik Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara institusi.
Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.